HAK ANAK DALAM UUD 1945

    Sebagai manusia anak pun memiliki Hak asasi yang harus di hormati orang lain,termasuk orang tua dan gurunya. Hak itu antara lain dalam hal memperoleh pendidikan dan pengajaran,yang di jamin oleh UUD 1945.
           pasal 28 b ayat 2 yang berbunyi;
      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.     
           Untuk melaksanakan HAM di Indonesia,pemerintah mendirikan komnas HAM.

Hak di Indonesia

Negara Indonesia menjamin pelaksanaan HAM. Hal itu dibuktikan dengan dicantumkan HAM pada UUD 1945 Bab XA. Hak-hak itu terdiri antara lain;
  1. Hak Hidup (ps.28 A) 
  2. Hak berkeluarga (ps.28B ayat 1)
  3. Hak perlindungan anak (ps.28 B ayat 2)
  4. Hak mendapat pendidikan (ps.28C ayat1)
  5. Hak bekerja (ps.28G ayat 1) 
  6. Hak bebas menganut agama tertentu (ps.28 E ayat 1)
  7. Hak bebas berserikat,berkumpul dan berpendapat(ps. 28 E ayat 1)
  8. Hak rasa aman (ps. 28 G ayat 1)
  9. Hak hidup sejahtera (ps.28H ayat 1)
  10. Hak memiliki sesuatu (ps.28 H ayat 4)

HAK ASASI MANUSIA.


      Manusia mendapatkan Hak Asasinya ketika masi didalam kandungan.Hak asasi manusia telah diakui oleh dunia internasional.Pada tanggal 10 Desember 1948, di Paris Universal Declaration of Human Rights atau pernyataan sedunia tentang HAM PBB di tandatangani.Ini berarti negara-negara di dunia itu berkewajiban untuk menegakan pelaksanaan HAM.Pengakuan akan HAM terbukti juga dengan dicantumkannya HAM pada undang-undang dasar di berbagai negara.
     HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib di hormati,di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut UU NO.39 1999.

Sedikit Pemberitahuan Ham Dari Saya ...

Masih banyak orang yang  keliru ketika berbicara HAM , nah di kesempatan ini saya kasih contoh nih tentang pelanggaran-pelanggaran HAM semoga beermanfaat , langsung baca aja yak ....




Contoh A

A membunuh B yang kemudian berakibat B mati, dan keluarga B melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Namun keluarga B orang miskin maka laporan tersebut tidak diproses
Contoh B
A sedang menyalakan radio untuk mendengarkan musik dengan volume suara yang cukup keras, B tetangga A, yang sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. B kemudian protes dengan menyatakan bahwa A telah melanggar HAM B.
Contoh C
A adalah seorang muslim lulusan pesantren, saat ini A diduga melakukan tindak pidana terorisme. A ditahan oleh B, seorang kepala kepolisian daerah. Selama masa penahanan, A tidak dapat menemui keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu untuk mendapatkan kesaksian dari A, A telah disiksa oleh B. Dalam persidangan A juga tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai prasangka bahwa apa yang dilakukan oleh A adalah kegiatan terorisme.
Contoh D
A adalah seorang penyanyi dangdut perempuan, dia terkenal dengan goyangannya yang bagi sebagian besar orang dianggap erotis. B seorang penyayi dangdut laki-laki yang popular, B merasa risih dengan A dan melarang A untuk menyanyikan lagu-lagu dangdutnya. C seorang aktivis HAM menyatakan bahwa B telah melanggar HAM si A
Nah dari contoh-contoh tersebut, saya berikan uraian apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM
Contoh A
Pembunuhan A terhadap B bukanlah pelanggaran HAM, tetapi suatu tindak pidana. Peritiwa pelanggaran HAM baru terjadi ketika polisi tidak menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Jadi jelas pelaku tindak pidana adalah A, sementara pelaku pelanggaran HAM adalah polisi
Contoh B:
Contoh ini hanyalah satu dari sekian contoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU jaman pemerintah Kolonial Hinda Belanda yaitu HO (Hinder Ordonantie/UU Gangguan). Yang harus dilakukan adalah B membuat gugatan ke pengadilan. Ini bukan peristiwa pelanggaran HAM dan A bukanlah pelaku pelanggaran HAM
Contoh C
Ini adalah contoh pelanggaran HAM yang ekstrim, karena A dalam hukum mempunyai hak-hak yang tidak dapat ditanggalkan, seperti hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan berbagai hak lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Contoh D
Ini juga bukan peristiwa pelanggaran HAM, ini perbuatan melawan hukum yang bisa digugat dengan memakai Hukum Perdata atau bisa juga memakai hukum pidana misalnya perbuatan tidak menyenangkan.

Pengertian HAM !! Semua Orang di Indonesia Harus Tau Apa itu HAM ...

  • PENGERTIAN
HAM ( Hak Asasi Manusia ) merupakan hak dasar atau pokok yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar itu disebut Hak Asasi Manusia yang berlaku universal pada semua manusia tanpa membedakan warna kulit , bangsa , agama dan budaya serta letak geografis . Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 .
            Secara harfiah, Hak Asasi Manusia ialah yang dimiliki oleh seorang karena orang itu adalah manusia. Hak ini berate dimiliki oleh setiap manusia selama belum berhenti menjadi manusia. Hak ini bukan pemberian dari siapapun tetapi langsung melekat pada setiap manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini juga tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada oranglain dan akan berlaku selama hidup.
            Selanjutnya hak-hak asasi yang utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan dan meliputi berbagai bidang antara lain hak asasi pribadi , hak asasi ekonomi,hak persamaan hukum , hak asasi politik , hak asasi social dan kebudayaan.
  •  MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA
            Dalam piagam Hak Asasi Manusia Sedunia, hak asasi manusia dibedakan sebagai berikut:
a.      Hak asasi pribadi ( personal right ) yaitu :
~ Hak kemerdeekaan memeluk agama , beribadah menurut agama masing2
       ~ Hak menyatakan perdapat
~ Hak kebebasan berorganisasi atau berpartai

b.      Hak asasi ekonomi atau harta milik ( property right ) yaitu
~ Hak memiliki sesuatu
~ Hak membeli sesuatu
~ Hak menjual sesuatu
~ Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak


c.       Hak asasi politik ( political rights ) yaitu :
~ Hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat
~ Hak ikut serta dalam pemerintahan
~ Hak memilih dan dipilih
~ Hak mendirikan organisasi
~ Hak mengajukan kritik dan saran

d.      Hak asasi social dan kebudayaan ( social and cultural rights ) yaitu :
~ Hak kebebasan mendapan pendidikan dan pengajaran
~ Hak memilih pendidikan
~ Hak mengembangkan kebudayaan yang disukai

e.      Hak asasi persamaan hukum ( right of equality ) yaitu :
~ Hak untuk mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah

f.        Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum ( prosedural right ) yaitu :
~ Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggledahan ( razia , penangkapan , peradilan dan pembelaan hukum )

Apa itu Pengertian HAM dan apa itu Macam , Jenis HAM ?

HAM (hak asasi manusia)  itu sendiri  adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dia dilahirkan sampai dia meninggal yang tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Maka itu marilah kita menjunjung tinngi HAM tanpa membeda-bedakan jabatan ,status ,keturunan ,dan entah apapun itu. Dan tertata rapi di UU (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Di indonesia sendiri sudah ada organisasi yang mengurus tentang HAM ,yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di indonesia sendiri sudah terlalu banyak ,contohnya di kalangan anak-anak/pelajar  “seorang anak putus sekolah karena orang tuanya tidak punya uang untuk membiayai dia sekolah” . 











Dimana rasa patriotisme kita ? ,apakah kita tidak prihatin tentang anak yang putus sekolah itu ,mereka mempunyai hak tuk mengenyam pendidikan minimal 9th , dan apa yang terjadi ,hak mereka terampas tanpa bekas ! ,mau jadi apa negeri ini ?



















  
Ada beberapa macam dan jenis HAM yang harus kita tau ,yaitu :

1.       Hak asasi pribadi / personal Right
·        Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·        Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·        Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·        Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2.       Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.       Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4.       Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.       Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat