Apa itu Pengertian HAM dan apa itu Macam , Jenis HAM ?

HAM (hak asasi manusia)  itu sendiri  adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dia dilahirkan sampai dia meninggal yang tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Maka itu marilah kita menjunjung tinngi HAM tanpa membeda-bedakan jabatan ,status ,keturunan ,dan entah apapun itu. Dan tertata rapi di UU (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Di indonesia sendiri sudah ada organisasi yang mengurus tentang HAM ,yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di indonesia sendiri sudah terlalu banyak ,contohnya di kalangan anak-anak/pelajar  “seorang anak putus sekolah karena orang tuanya tidak punya uang untuk membiayai dia sekolah” . 











Dimana rasa patriotisme kita ? ,apakah kita tidak prihatin tentang anak yang putus sekolah itu ,mereka mempunyai hak tuk mengenyam pendidikan minimal 9th , dan apa yang terjadi ,hak mereka terampas tanpa bekas ! ,mau jadi apa negeri ini ?



















  
Ada beberapa macam dan jenis HAM yang harus kita tau ,yaitu :

1.       Hak asasi pribadi / personal Right
·        Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·        Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·        Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·        Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2.       Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.       Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4.       Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.       Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

0 komentar: