HAK ASASI MANUSIA.


      Manusia mendapatkan Hak Asasinya ketika masi didalam kandungan.Hak asasi manusia telah diakui oleh dunia internasional.Pada tanggal 10 Desember 1948, di Paris Universal Declaration of Human Rights atau pernyataan sedunia tentang HAM PBB di tandatangani.Ini berarti negara-negara di dunia itu berkewajiban untuk menegakan pelaksanaan HAM.Pengakuan akan HAM terbukti juga dengan dicantumkannya HAM pada undang-undang dasar di berbagai negara.
     HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib di hormati,di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut UU NO.39 1999.

0 komentar: