Negara Indonesia menjamin pelaksanaan HAM. Hal itu dibuktikan dengan dicantumkan HAM pada UUD 1945 Bab XA. Hak-hak itu terdiri antara lain;
- Hak Hidup (ps.28 A)
- Hak berkeluarga (ps.28B ayat 1)
- Hak perlindungan anak (ps.28 B ayat 2)
- Hak mendapat pendidikan (ps.28C ayat1)
- Hak bekerja (ps.28G ayat 1)
- Hak bebas menganut agama tertentu (ps.28 E ayat 1)
- Hak bebas berserikat,berkumpul dan berpendapat(ps. 28 E ayat 1)
- Hak rasa aman (ps. 28 G ayat 1)
- Hak hidup sejahtera (ps.28H ayat 1)
- Hak memiliki sesuatu (ps.28 H ayat 4)
0 komentar:
Posting Komentar