Pengertian HAM !! Semua Orang di Indonesia Harus Tau Apa itu HAM ...

  • PENGERTIAN
HAM ( Hak Asasi Manusia ) merupakan hak dasar atau pokok yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar itu disebut Hak Asasi Manusia yang berlaku universal pada semua manusia tanpa membedakan warna kulit , bangsa , agama dan budaya serta letak geografis . Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 .
            Secara harfiah, Hak Asasi Manusia ialah yang dimiliki oleh seorang karena orang itu adalah manusia. Hak ini berate dimiliki oleh setiap manusia selama belum berhenti menjadi manusia. Hak ini bukan pemberian dari siapapun tetapi langsung melekat pada setiap manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini juga tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada oranglain dan akan berlaku selama hidup.
            Selanjutnya hak-hak asasi yang utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan dan meliputi berbagai bidang antara lain hak asasi pribadi , hak asasi ekonomi,hak persamaan hukum , hak asasi politik , hak asasi social dan kebudayaan.
  •  MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA
            Dalam piagam Hak Asasi Manusia Sedunia, hak asasi manusia dibedakan sebagai berikut:
a.      Hak asasi pribadi ( personal right ) yaitu :
~ Hak kemerdeekaan memeluk agama , beribadah menurut agama masing2
       ~ Hak menyatakan perdapat
~ Hak kebebasan berorganisasi atau berpartai

b.      Hak asasi ekonomi atau harta milik ( property right ) yaitu
~ Hak memiliki sesuatu
~ Hak membeli sesuatu
~ Hak menjual sesuatu
~ Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak


c.       Hak asasi politik ( political rights ) yaitu :
~ Hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat
~ Hak ikut serta dalam pemerintahan
~ Hak memilih dan dipilih
~ Hak mendirikan organisasi
~ Hak mengajukan kritik dan saran

d.      Hak asasi social dan kebudayaan ( social and cultural rights ) yaitu :
~ Hak kebebasan mendapan pendidikan dan pengajaran
~ Hak memilih pendidikan
~ Hak mengembangkan kebudayaan yang disukai

e.      Hak asasi persamaan hukum ( right of equality ) yaitu :
~ Hak untuk mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah

f.        Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum ( prosedural right ) yaitu :
~ Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggledahan ( razia , penangkapan , peradilan dan pembelaan hukum )

0 komentar: